Blogger Widgets

Friday, May 24, 2013




Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, mewakili Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, bersama Kepala Australian Federal Police Commissioner Tony Negus APM meresmikan pengoperasian kantor pusat investigasi kejahatan dunia maya, Cyber Crime Investigations Satellite Office Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (29/4).

Nanan Sukarna mengatakan, pembangunan CCISO ini merupakan kerja sama Polri dan AFP yang dilaksanakan sejak tahun 2010. Selain ada di Polda Metro, CCISO juga ada di Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Barat. Di masa mendatang akan diadakan di semua polda.

Tony Negus menjelaskan, untuk membantu pengadaan seluruh peralatan dan mempersiapkan personel CCISO, Australia menyediakan dana sekitar 9 juta dollar Australia.

Untuk mempersiapkan personel, menurut Nanan, akan diadakan pelatihan pada Juni mendatang.

Kerja sama antarnegara

Nanan menjelaskan, setiap negara menghadapi kenyataan bahwa sistem komunikasi saat ini, dengan kemajuan teknologi informatika, saling terkoneksi. Dampaknya, tak ada lagi batas wilayah jika terjadi kejahatan di dunia maya. Untuk itu, setiap negara harus bekerja sama mengatasinya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, terkait masalah cyber crime, Polri sudah bekerja sama dengan beberapa negara. Namun, kerja sama yang sangat khusus baru dengan AFP. Kerja sama dengan AFP dibangun sejak peristiwa bom Bali. Hasilnya, Polri dapat mengungkap semua jaringan teroris yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan, cyber crime sangat berbahaya dan bisa berhubungan dengan kejahatan lain, seperti terorisme dan kejahatan terorganisasi lain.

”Kita bisa bayangkan, situs web kepresidenan saja bisa dibobol. Kalau seandainya data bank bisa dibobol, lalu rekening di bank itu dipindahkan ke orang lain, ini bisa sangat berbahaya sekali. Bisa menghancurkan perekonomian,” papar Sutarman.

Saat ini, sistem e-government terkoneksi satu sama lain. Kalau ini dibobol, kegiatan pemerintah pun akan lumpuh,” ujarnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno pun mengimbau, masyarakat yang mengalami kejahatan dunia maya bisa segera melapor kepada polisi sehingga personel CCISO bisa cepat melacak. ”Setiap laporan masuk pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Hery Santoso, Polda Metro menerima sekitar 800 kasus cyber crime per tahun. Sebelum ada kerja sama dengan AFP, pengungkapan kasus sangat kecil. Namun, setelah ada kerja sama dengan AFP, mulai Juni 2012, penyelesaian kasus mencapai 40 persen dari total kasus yang masuk.

”Dengan sudah beroperasinya CCISO yang lengkap dengan peralatannya, kami targetkan penyelesaian kasus bisa 60 persen per tahun,” katanya. (RTS)

source: click.

Monday, April 29, 2013

Cyberlaw di Amerika


Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. 

UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronikPasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindah tangankan

Cyberlaw Jepang

– Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual


Cyberlaw di  HongKong

– Electronic Transaction Ordinance– Anti-Spam Code of Practices– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers– Computer information systems internet secrecy administrative regulations– Personal data (privacy) ordinance– Control of obscene and indecent article ordinance

Cyberlaw di Indonesia

Secara umum Cyberlaw di Indonesia sudah diatur dalam UU ITE, namun setiap negara negara memiliki cyberlaw masing-masing yang bisa dijadikan sebagai pembentuk kepercayaan internasional untuk melakukan transaksi online melalui internet. Potensi pasar yang besar dan masih sangat menjanjikan, ditambah lagi dengan jumlah pengguna internet yang cukup banyak sehingga transaksi online sudah mulai menjadi bagian dalam kehidupan di masyarakat.

Oleh karena itu, cyberlaw menjadi suatu urgensi untuk segera ditetapkan oleh pemerintah sehingga kegiatan di internet tersebut ada payung hukumnya, saat ini pun secara tidak langsung sudah ada desakan dari internasional agar setiap negara segera memiliki cyberlaw-nya sendiri.

Sementara itu Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Universitas Indonesia pada kesempatan yang sama mengatakan, ada beberapa ketentuan tentang internet yang dianut oleh negara-negara di dunia. Diantaranya yaitu memposisikan internet sebagai suatu medium dan dipasarkan secara komersial.

source: click



Jakarta - Interpol tak menutup mata dengan ancaman cyber yang selama ini sudah sedemikian ganas meneror pengguna komputer. Mereka pun menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan aksi perburuan terhadap dedemit maya ini.

Kerjasama yang baru diresmikan salah satunya dengan Kaspersky Lab. Menurut Eugene Kaspersky, CEO dan co-founder Kaspersky Lab, kejahatan dunia maya sudah memberikan kerusakan di dunia nyata. 

"Dan meskipun orang baik dan orang jahat di kedua dunia tersebut berperilaku sama, tetap ada kesulitan untuk menerapkan pendekatan yang ada secara efektif dalam domain dunia maya yang baru. Keadaannya adalah seperti polisi berkuda yang berharap menangkap penyelundup yang mengendarai mobil sport," ungkapnya.

Sementara itu, terkait kerjasama dengan Kaspersky Lab, Sekjen Interpol Ronald K. Nobel mengatakan, Interpol harus bekerja sama dengan sektor publik dan swasta yang memiliki komitmen untuk menjaga agar dunia maya dan dunia nyata aman dari para kriminal cyber

"Kaspersky Lab dan sektor swasta lain yang bergabung dengan Interpol dalam mendukung penegakan hukum dalam mengidentifikasi, mengungkap dan menemukan para penjahat cyber ini membantu menjaga agar masyarakat dan bisnis aman dari kejahatan cyber," lanjutnya.

Interpol, lanjut Nobel, telah merencanakan untuk bekerjasama dengan sistem dan analis Kaspersky Lab untuk menciptakan peringatan cyber Interpol pertama di dunia yang memberi tahu jika ada kode berbahaya, malware atau kegiatan penjahat cyber lainnya yang terindentifkiasi.

Sementara Noboru Nakatani, Direktur Eksekutif Interpol Global Complex for Innovation (IGCI), yang akan dibuka di Singapura pada tahun 2014, menambahkan, respons penegakan hukum yang kuat tidak cukup untuk mengungguli para penjahat cyber

"Inilah pentingnya kerjasama yang erat dan keterlibatan dalam pemberian bantuan yang dibutuhkan serta pelatihan dengan semua sektor yang terpengaruh, termasuk industri swasta, untuk mengembangkan strategi keamanan cyber yang benar-benar berlaku global," ia menambahkan, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2013).

Sebelumnya, Kaspersky Lab telah setuju untuk menjalin kerjasama erat dengan Interpol dalam Interpol Global Complex for Innovation (IGCI). 

Pengumuman kerjasama dilakukan setelah adanya pertemuan antara CEO dan Co-founder Kaspersky Lab, Eugene Kaspersky, dengan Sekjen Interpol, Ronald Noble dan Direktur Eksekutif IGCI, Noboru Nakatani, di kantor pusat Kaspersky Lab di Moskow pada 19 Maret 2013 lalu.

Agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan dan ancaman cyber yang baru berkembang serta pentingnya usaha bersama dalam menghadapi para penjahat cyber ini agar bisa memberi keamanan internet yang lebih baik. 

Hasil penting pertemuan tersebut adalah kepastian rencana Kaspersky Lab untuk menempatkan pakar terbaik Kaspersky Lab di IGCI jika sudah mulai beroperasi pada 2014 mendatang, serta memberikan dukungan fungsional yang luas dan inteligen ancaman secara berkelanjutan. 

Kaspersky Lab juga setuju untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan badan penegak hukum di seluruh dunia dalam menghadapi ancaman cyber secara umum.

IGCI akan memberikan kesatuan polisi cyber internasional dengan tools dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menghadapi ancaman kejahatan cyber di abad 21 dengan lebih baik, misalnya dengan mengidentifikasi penjahat dan memberikan pelatihan inovatif dan dukungan operasional demi penegakan hukum di seluruh dunia.

"Saya sangat senang dengan hasil pertemuan ini. Saya telah lama ingin membentuk sesuatu yang saya sebut 'Internet-Interpol' dan akhirnya hal ini menjadi kenyataan," kata Eugene Kaspersky. 

"Tak lama lagi para penjahat cyber akan kehabisan tempat untuk bersembunyi, tidak bisa sembunyi di negara itu atau negara ini, seperti yang mereka lakukan saat ini. Dunia maya akan menjadi semakin sempit bagi para penjahat cyber, baik yang berpengalaman maupun yang baru," tegasnya.

Direktur Eksekutif IGCI Noboru Nakatani menambahkan, dukungan kuat yang diberikan Kaspersky untuk IGCI akan memungkinkan penegakan hukum di 190 negara anggota Interpol memiliki keahlian untuk melakukan intelijen yang diperlukan untuk melindungi dunia maya dan menyeret penjahat cyber ke pengadilan.

(ash/ash)


source: click
Jakarta - Divisi Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama Australia Federal Police (AFP) meresmikan kantor Cyber Crime Investigations Satelite Office. Kerjasama itu dilakukan untuk memberantas kejahatan lewat dunia maya yang dianggap sudah mengkhawatirkan.

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Kepolisian Australia Tony Nuges, Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno. Peresmian dilakukan di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/4/2013).


Proyek tersebut dibangun dengan dana sebesar 9 juta dollar Australia. Dengan adanya laboratorium ini, polisi dapat memantau segala bentuk kejahatan di dunia cyber serta memerangi terorisme via internet.


"Pendanaan terorisme termasuk komunikasi melalui email, melalui cyber, kejahatan yang terkoordinir seluruhnya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman dalam sambutannya.


Dia mengatakan, Indonesia dan Australia sudah beberapa kali menjalin proses kerjasama dalam memerangi kejahatan cyber. Salah satunya adalah saat pengungkapan bom bali.


"Kerja sama ini erat sekali pada saat terjadi bom Bali meledak dimana kita saling kerja sama sehingga kita mampu mengungkap seluruh jaringan terorisme," ucap Sutarman.


Sutarman menjabarkan, kejahatan cyber di Indonesia sudah berada di tingkat kronis. Ia mencontohkan kasus pembobolan situs resmi kepresidenan.


"Cyber crime sangat membahayakan, website presiden saja bisa di-hack. Lalu bagaimana dengan perbankan yang akunnya di-hack. Lalu e-Goverment yang sudah terkoneksi. Kita harus mencegahnya," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Kepolisian Australia Tony Nuges menyatakan pembangunan kantor cyber crime ini sangat efektif dalam membantu Australia menumpas kejahatan dunia maya. Menurutnya, kejahatan cyber tidak memandang negara apapun.


"Jadi menurut kami karena semua ini adalah yang berhubungan dengan suatu wilayah, adanya fasilitas cyber crime (di Indonesia) ini akan sangat membantu," tutur Tony.

(fyk/fyk)



source: click

Sunday, April 28, 2013


Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.