Blogger Widgets
Showing posts with label cyber law. Show all posts
Showing posts with label cyber law. Show all posts

Friday, May 24, 2013


Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.


Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.


Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Monday, April 29, 2013

Cyberlaw di Amerika


Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. 

UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronikPasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindah tangankan

Cyberlaw Jepang

– Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual


Cyberlaw di  HongKong

– Electronic Transaction Ordinance– Anti-Spam Code of Practices– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers– Computer information systems internet secrecy administrative regulations– Personal data (privacy) ordinance– Control of obscene and indecent article ordinance

Cyberlaw di Indonesia

Secara umum Cyberlaw di Indonesia sudah diatur dalam UU ITE, namun setiap negara negara memiliki cyberlaw masing-masing yang bisa dijadikan sebagai pembentuk kepercayaan internasional untuk melakukan transaksi online melalui internet. Potensi pasar yang besar dan masih sangat menjanjikan, ditambah lagi dengan jumlah pengguna internet yang cukup banyak sehingga transaksi online sudah mulai menjadi bagian dalam kehidupan di masyarakat.

Oleh karena itu, cyberlaw menjadi suatu urgensi untuk segera ditetapkan oleh pemerintah sehingga kegiatan di internet tersebut ada payung hukumnya, saat ini pun secara tidak langsung sudah ada desakan dari internasional agar setiap negara segera memiliki cyberlaw-nya sendiri.

Sementara itu Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Universitas Indonesia pada kesempatan yang sama mengatakan, ada beberapa ketentuan tentang internet yang dianut oleh negara-negara di dunia. Diantaranya yaitu memposisikan internet sebagai suatu medium dan dipasarkan secara komersial.

source: click



Jakarta - Interpol tak menutup mata dengan ancaman cyber yang selama ini sudah sedemikian ganas meneror pengguna komputer. Mereka pun menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan aksi perburuan terhadap dedemit maya ini.

Kerjasama yang baru diresmikan salah satunya dengan Kaspersky Lab. Menurut Eugene Kaspersky, CEO dan co-founder Kaspersky Lab, kejahatan dunia maya sudah memberikan kerusakan di dunia nyata. 

"Dan meskipun orang baik dan orang jahat di kedua dunia tersebut berperilaku sama, tetap ada kesulitan untuk menerapkan pendekatan yang ada secara efektif dalam domain dunia maya yang baru. Keadaannya adalah seperti polisi berkuda yang berharap menangkap penyelundup yang mengendarai mobil sport," ungkapnya.

Sementara itu, terkait kerjasama dengan Kaspersky Lab, Sekjen Interpol Ronald K. Nobel mengatakan, Interpol harus bekerja sama dengan sektor publik dan swasta yang memiliki komitmen untuk menjaga agar dunia maya dan dunia nyata aman dari para kriminal cyber. 

"Kaspersky Lab dan sektor swasta lain yang bergabung dengan Interpol dalam mendukung penegakan hukum dalam mengidentifikasi, mengungkap dan menemukan para penjahat cyber ini membantu menjaga agar masyarakat dan bisnis aman dari kejahatan cyber," lanjutnya.

Interpol, lanjut Nobel, telah merencanakan untuk bekerjasama dengan sistem dan analis Kaspersky Lab untuk menciptakan peringatan cyber Interpol pertama di dunia yang memberi tahu jika ada kode berbahaya, malware atau kegiatan penjahat cyber lainnya yang terindentifkiasi.

Sementara Noboru Nakatani, Direktur Eksekutif Interpol Global Complex for Innovation (IGCI), yang akan dibuka di Singapura pada tahun 2014, menambahkan, respons penegakan hukum yang kuat tidak cukup untuk mengungguli para penjahat cyber. 

"Inilah pentingnya kerjasama yang erat dan keterlibatan dalam pemberian bantuan yang dibutuhkan serta pelatihan dengan semua sektor yang terpengaruh, termasuk industri swasta, untuk mengembangkan strategi keamanan cyber yang benar-benar berlaku global," ia menambahkan, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2013).

Sebelumnya, Kaspersky Lab telah setuju untuk menjalin kerjasama erat dengan Interpol dalam Interpol Global Complex for Innovation (IGCI). 

Pengumuman kerjasama dilakukan setelah adanya pertemuan antara CEO dan Co-founder Kaspersky Lab, Eugene Kaspersky, dengan Sekjen Interpol, Ronald Noble dan Direktur Eksekutif IGCI, Noboru Nakatani, di kantor pusat Kaspersky Lab di Moskow pada 19 Maret 2013 lalu.

Agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan dan ancaman cyber yang baru berkembang serta pentingnya usaha bersama dalam menghadapi para penjahat cyber ini agar bisa memberi keamanan internet yang lebih baik. 

Hasil penting pertemuan tersebut adalah kepastian rencana Kaspersky Lab untuk menempatkan pakar terbaik Kaspersky Lab di IGCI jika sudah mulai beroperasi pada 2014 mendatang, serta memberikan dukungan fungsional yang luas dan inteligen ancaman secara berkelanjutan. 

Kaspersky Lab juga setuju untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan badan penegak hukum di seluruh dunia dalam menghadapi ancaman cyber secara umum.

IGCI akan memberikan kesatuan polisi cyber internasional dengan tools dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menghadapi ancaman kejahatan cyber di abad 21 dengan lebih baik, misalnya dengan mengidentifikasi penjahat dan memberikan pelatihan inovatif dan dukungan operasional demi penegakan hukum di seluruh dunia.

"Saya sangat senang dengan hasil pertemuan ini. Saya telah lama ingin membentuk sesuatu yang saya sebut 'Internet-Interpol' dan akhirnya hal ini menjadi kenyataan," kata Eugene Kaspersky. 

"Tak lama lagi para penjahat cyber akan kehabisan tempat untuk bersembunyi, tidak bisa sembunyi di negara itu atau negara ini, seperti yang mereka lakukan saat ini. Dunia maya akan menjadi semakin sempit bagi para penjahat cyber, baik yang berpengalaman maupun yang baru," tegasnya.

Direktur Eksekutif IGCI Noboru Nakatani menambahkan, dukungan kuat yang diberikan Kaspersky untuk IGCI akan memungkinkan penegakan hukum di 190 negara anggota Interpol memiliki keahlian untuk melakukan intelijen yang diperlukan untuk melindungi dunia maya dan menyeret penjahat cyber ke pengadilan.

(ash/ash)


source: click

Sunday, April 28, 2013


Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

BEBERAPA PENANANGGULANGAN CYBER CRIMESECARA UMUM ADALAH: 


  1.  Pengaman Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.

     2.    Penanggulangan Global

OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
     3.    Perlunya Cyberlaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
  • CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
  • Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
  • Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
  • Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
  • PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
  • hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech(fitnah, penistaan dan penginaan),
  • serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
  • kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
  • isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
  • perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
  1. US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
  1. US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
  1. US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
  1. US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga KhususLembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Menuju UU Cyber Republik IndonesiaStrategi Penanggulangan Cyber Crimea.       Strategi Jangka Pendek
1.      Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
3.      Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
b.      Strategi Jangka Menengah
1.      Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2.      Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
c.       Strategi Jangka Panjang
1.      Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2.      Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.


Source:
  • Hidayatulah Himawan, Internet-Intranet, 2008, UPN “Veteran” Yogyakarta.
  • Romo Satrio Wahono, Rethink on Cybercrime and Cyberlaw, 2007, ITS Surabaya (Seminar Hacking dan Security).
  • Suryo Widiamtoro, Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi, 2009, UBM.
  • http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22379/M08_+Kejahatan+Bidang+TI.ppt
  • http://mas-anto.com/wp-content/uploads/downloads/2010/04/Etika-Profesi-BP_cetak.pdf