Blogger Widgets

Monday, April 29, 2013

Cyberlaw di Amerika


Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. 

UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronikPasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindah tangankan

Cyberlaw Jepang

– Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual


Cyberlaw di  HongKong

– Electronic Transaction Ordinance– Anti-Spam Code of Practices– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers– Computer information systems internet secrecy administrative regulations– Personal data (privacy) ordinance– Control of obscene and indecent article ordinance

Cyberlaw di Indonesia

Secara umum Cyberlaw di Indonesia sudah diatur dalam UU ITE, namun setiap negara negara memiliki cyberlaw masing-masing yang bisa dijadikan sebagai pembentuk kepercayaan internasional untuk melakukan transaksi online melalui internet. Potensi pasar yang besar dan masih sangat menjanjikan, ditambah lagi dengan jumlah pengguna internet yang cukup banyak sehingga transaksi online sudah mulai menjadi bagian dalam kehidupan di masyarakat.

Oleh karena itu, cyberlaw menjadi suatu urgensi untuk segera ditetapkan oleh pemerintah sehingga kegiatan di internet tersebut ada payung hukumnya, saat ini pun secara tidak langsung sudah ada desakan dari internasional agar setiap negara segera memiliki cyberlaw-nya sendiri.

Sementara itu Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Universitas Indonesia pada kesempatan yang sama mengatakan, ada beberapa ketentuan tentang internet yang dianut oleh negara-negara di dunia. Diantaranya yaitu memposisikan internet sebagai suatu medium dan dipasarkan secara komersial.

source: click



Jakarta - Interpol tak menutup mata dengan ancaman cyber yang selama ini sudah sedemikian ganas meneror pengguna komputer. Mereka pun menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan aksi perburuan terhadap dedemit maya ini.

Kerjasama yang baru diresmikan salah satunya dengan Kaspersky Lab. Menurut Eugene Kaspersky, CEO dan co-founder Kaspersky Lab, kejahatan dunia maya sudah memberikan kerusakan di dunia nyata. 

"Dan meskipun orang baik dan orang jahat di kedua dunia tersebut berperilaku sama, tetap ada kesulitan untuk menerapkan pendekatan yang ada secara efektif dalam domain dunia maya yang baru. Keadaannya adalah seperti polisi berkuda yang berharap menangkap penyelundup yang mengendarai mobil sport," ungkapnya.

Sementara itu, terkait kerjasama dengan Kaspersky Lab, Sekjen Interpol Ronald K. Nobel mengatakan, Interpol harus bekerja sama dengan sektor publik dan swasta yang memiliki komitmen untuk menjaga agar dunia maya dan dunia nyata aman dari para kriminal cyber

"Kaspersky Lab dan sektor swasta lain yang bergabung dengan Interpol dalam mendukung penegakan hukum dalam mengidentifikasi, mengungkap dan menemukan para penjahat cyber ini membantu menjaga agar masyarakat dan bisnis aman dari kejahatan cyber," lanjutnya.

Interpol, lanjut Nobel, telah merencanakan untuk bekerjasama dengan sistem dan analis Kaspersky Lab untuk menciptakan peringatan cyber Interpol pertama di dunia yang memberi tahu jika ada kode berbahaya, malware atau kegiatan penjahat cyber lainnya yang terindentifkiasi.

Sementara Noboru Nakatani, Direktur Eksekutif Interpol Global Complex for Innovation (IGCI), yang akan dibuka di Singapura pada tahun 2014, menambahkan, respons penegakan hukum yang kuat tidak cukup untuk mengungguli para penjahat cyber

"Inilah pentingnya kerjasama yang erat dan keterlibatan dalam pemberian bantuan yang dibutuhkan serta pelatihan dengan semua sektor yang terpengaruh, termasuk industri swasta, untuk mengembangkan strategi keamanan cyber yang benar-benar berlaku global," ia menambahkan, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2013).

Sebelumnya, Kaspersky Lab telah setuju untuk menjalin kerjasama erat dengan Interpol dalam Interpol Global Complex for Innovation (IGCI). 

Pengumuman kerjasama dilakukan setelah adanya pertemuan antara CEO dan Co-founder Kaspersky Lab, Eugene Kaspersky, dengan Sekjen Interpol, Ronald Noble dan Direktur Eksekutif IGCI, Noboru Nakatani, di kantor pusat Kaspersky Lab di Moskow pada 19 Maret 2013 lalu.

Agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan dan ancaman cyber yang baru berkembang serta pentingnya usaha bersama dalam menghadapi para penjahat cyber ini agar bisa memberi keamanan internet yang lebih baik. 

Hasil penting pertemuan tersebut adalah kepastian rencana Kaspersky Lab untuk menempatkan pakar terbaik Kaspersky Lab di IGCI jika sudah mulai beroperasi pada 2014 mendatang, serta memberikan dukungan fungsional yang luas dan inteligen ancaman secara berkelanjutan. 

Kaspersky Lab juga setuju untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan badan penegak hukum di seluruh dunia dalam menghadapi ancaman cyber secara umum.

IGCI akan memberikan kesatuan polisi cyber internasional dengan tools dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menghadapi ancaman kejahatan cyber di abad 21 dengan lebih baik, misalnya dengan mengidentifikasi penjahat dan memberikan pelatihan inovatif dan dukungan operasional demi penegakan hukum di seluruh dunia.

"Saya sangat senang dengan hasil pertemuan ini. Saya telah lama ingin membentuk sesuatu yang saya sebut 'Internet-Interpol' dan akhirnya hal ini menjadi kenyataan," kata Eugene Kaspersky. 

"Tak lama lagi para penjahat cyber akan kehabisan tempat untuk bersembunyi, tidak bisa sembunyi di negara itu atau negara ini, seperti yang mereka lakukan saat ini. Dunia maya akan menjadi semakin sempit bagi para penjahat cyber, baik yang berpengalaman maupun yang baru," tegasnya.

Direktur Eksekutif IGCI Noboru Nakatani menambahkan, dukungan kuat yang diberikan Kaspersky untuk IGCI akan memungkinkan penegakan hukum di 190 negara anggota Interpol memiliki keahlian untuk melakukan intelijen yang diperlukan untuk melindungi dunia maya dan menyeret penjahat cyber ke pengadilan.

(ash/ash)


source: click
Jakarta - Divisi Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama Australia Federal Police (AFP) meresmikan kantor Cyber Crime Investigations Satelite Office. Kerjasama itu dilakukan untuk memberantas kejahatan lewat dunia maya yang dianggap sudah mengkhawatirkan.

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Kepolisian Australia Tony Nuges, Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno. Peresmian dilakukan di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/4/2013).


Proyek tersebut dibangun dengan dana sebesar 9 juta dollar Australia. Dengan adanya laboratorium ini, polisi dapat memantau segala bentuk kejahatan di dunia cyber serta memerangi terorisme via internet.


"Pendanaan terorisme termasuk komunikasi melalui email, melalui cyber, kejahatan yang terkoordinir seluruhnya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman dalam sambutannya.


Dia mengatakan, Indonesia dan Australia sudah beberapa kali menjalin proses kerjasama dalam memerangi kejahatan cyber. Salah satunya adalah saat pengungkapan bom bali.


"Kerja sama ini erat sekali pada saat terjadi bom Bali meledak dimana kita saling kerja sama sehingga kita mampu mengungkap seluruh jaringan terorisme," ucap Sutarman.


Sutarman menjabarkan, kejahatan cyber di Indonesia sudah berada di tingkat kronis. Ia mencontohkan kasus pembobolan situs resmi kepresidenan.


"Cyber crime sangat membahayakan, website presiden saja bisa di-hack. Lalu bagaimana dengan perbankan yang akunnya di-hack. Lalu e-Goverment yang sudah terkoneksi. Kita harus mencegahnya," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Kepolisian Australia Tony Nuges menyatakan pembangunan kantor cyber crime ini sangat efektif dalam membantu Australia menumpas kejahatan dunia maya. Menurutnya, kejahatan cyber tidak memandang negara apapun.


"Jadi menurut kami karena semua ini adalah yang berhubungan dengan suatu wilayah, adanya fasilitas cyber crime (di Indonesia) ini akan sangat membantu," tutur Tony.

(fyk/fyk)



source: click

Sunday, April 28, 2013


Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).



source: click.

  • Di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.


  • Di Dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah: Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.


  • Perkiraan Perkembangan Cyber Crime Dimasa Depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakinmeningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
·         Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·         Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

·         Cyber Stalking.
Adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.



source: click.


BEBERAPA PENANANGGULANGAN CYBER CRIMESECARA UMUM ADALAH: 


  1.  Pengaman Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.

     2.    Penanggulangan Global

OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
     3.    Perlunya Cyberlaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
  • CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
  • Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
  • Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
  • Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
  • PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
  • hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech(fitnah, penistaan dan penginaan),
  • serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
  • kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
  • isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
  • perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
  1. US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
  1. US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
  1. US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
  1. US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga KhususLembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Menuju UU Cyber Republik IndonesiaStrategi Penanggulangan Cyber Crimea.       Strategi Jangka Pendek
1.      Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
3.      Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
b.      Strategi Jangka Menengah
1.      Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2.      Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
c.       Strategi Jangka Panjang
1.      Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2.      Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.


Source:
  • Hidayatulah Himawan, Internet-Intranet, 2008, UPN “Veteran” Yogyakarta.
  • Romo Satrio Wahono, Rethink on Cybercrime and Cyberlaw, 2007, ITS Surabaya (Seminar Hacking dan Security).
  • Suryo Widiamtoro, Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi, 2009, UBM.
  • http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22379/M08_+Kejahatan+Bidang+TI.ppt
  • http://mas-anto.com/wp-content/uploads/downloads/2010/04/Etika-Profesi-BP_cetak.pdf

Friday, April 26, 2013


Interpol tak menutup mata dengan ancaman cyber yang selama ini sudah sedemikian ganas meneror pengguna komputer. Mereka pun menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan aksi perburuan terhadap dedemit maya ini.
Kerjasama yang baru diresmikan salah satunya dengan Kaspersky Lab. Menurut Eugene Kaspersky, CEO dan co-founder Kaspersky Lab, kejahatan dunia maya sudah memberikan kerusakan di dunia nyata.
“Dan meskipun orang baik dan orang jahat di kedua dunia tersebut berperilaku sama, tetap ada kesulitan untuk menerapkan pendekatan yang ada secara efektif dalam domain dunia maya yang baru. Keadaannya adalah seperti polisi berkuda yang berharap menangkap penyelundup yang mengendarai mobil sport,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kerjasama dengan Kaspersky Lab, Sekjen Interpol Ronald K. Nobel mengatakan, Interpol harus bekerja sama dengan sektor publik dan swasta yang memiliki komitmen untuk menjaga agar dunia maya dan dunia nyata aman dari para kriminal cyber.
“Kaspersky Lab dan sektor swasta lain yang bergabung dengan Interpol dalam mendukung penegakan hukum dalam mengidentifikasi, mengungkap dan menemukan para penjahat cyber ini membantu menjaga agar masyarakat dan bisnis aman dari kejahatan cyber,” lanjutnya.

Interpol, lanjut Nobel, telah merencanakan untuk bekerjasama dengan sistem dan analis Kaspersky Lab untuk menciptakan peringatan cyber Interpol pertama di dunia yang memberi tahu jika ada kode berbahaya, malware atau kegiatan penjahat cyber lainnya yang terindentifkiasi.
Sementara Noboru Nakatani, Direktur Eksekutif Interpol Global Complex for Innovation (IGCI), yang akan dibuka di Singapura pada tahun 2014, menambahkan, respons penegakan hukum yang kuat tidak cukup untuk mengungguli para penjahat cyber

“Inilah pentingnya kerjasama yang erat dan keterlibatan dalam pemberian bantuan yang dibutuhkan serta pelatihan dengan semua sektor yang terpengaruh, termasuk industri swasta, untuk mengembangkan strategi keamanan cyber yang benar-benar berlaku global,” ia menambahkan, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2013).

Sebelumnya, Kaspersky Lab telah setuju untuk menjalin kerjasama erat dengan Interpol dalam Interpol Global Complex for Innovation (IGCI). 

Pengumuman kerjasama dilakukan setelah adanya pertemuan antara CEO dan Co-founder Kaspersky Lab, Eugene Kaspersky, dengan Sekjen Interpol, Ronald Noble dan Direktur Eksekutif IGCI, Noboru Nakatani, di kantor pusat Kaspersky Lab di Moskow pada 19 Maret 2013 lalu.

Agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan dan ancaman cyber yang baru berkembang serta pentingnya usaha bersama dalam menghadapi para penjahat cyber ini agar bisa memberi keamanan internet yang lebih baik. 

Hasil penting pertemuan tersebut adalah kepastian rencana Kaspersky Lab untuk menempatkan pakar terbaik Kaspersky Lab di IGCI jika sudah mulai beroperasi pada 2014 mendatang, serta memberikan dukungan fungsional yang luas dan inteligen ancaman secara berkelanjutan. 

Kaspersky Lab juga setuju untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan badan penegak hukum di seluruh dunia dalam menghadapi ancaman cyber secara umum.

IGCI akan memberikan kesatuan polisi cyber internasional dengan tools dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menghadapi ancaman kejahatan cyber di abad 21 dengan lebih baik, misalnya dengan mengidentifikasi penjahat dan memberikan pelatihan inovatif dan dukungan operasional demi penegakan hukum di seluruh dunia.

“Saya sangat senang dengan hasil pertemuan ini. Saya telah lama ingin membentuk sesuatu yang saya sebut ‘Internet-Interpol’ dan akhirnya hal ini menjadi kenyataan,” kata Eugene Kaspersky. 

“Tak lama lagi para penjahat cyber akan kehabisan tempat untuk bersembunyi, tidak bisa sembunyi di negara itu atau negara ini, seperti yang mereka lakukan saat ini. Dunia maya akan menjadi semakin sempit bagi para penjahat cyber, baik yang berpengalaman maupun yang baru,” tegasnya.

Direktur Eksekutif IGCI Noboru Nakatani menambahkan, dukungan kuat yang diberikan Kaspersky untuk IGCI akan memungkinkan penegakan hukum di 190 negara anggota Interpol memiliki keahlian untuk melakukan intelijen yang diperlukan untuk melindungi dunia maya dan menyeret penjahat cyber ke pengadilan.

Friday, April 12, 2013

Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.

Contoh kejahatan dunia maya lainnya dimana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.


JENIS - JENIS CYBER CRIME 

Terbagi menjadi dua yaitu:

  •  Berdasarakan Motif
  1.  Cyber Crime Sebagai Tindak Kejahatan Murni Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara sengaja untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi ataupun komputer. 
  2.  Cyber Crime Sebagai Tindak Kejahatan Abu-Abu Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut. 
  3.  Cyber Crime yang Menyerang Individu Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll. 
  4.  Cyber Crime yang Menyerang Hak Cipta Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri. 
  5.  Cyber Crime yang Menyerang Pemerintah Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara. 
  • Berdasarkan Jenis Aktivitasnya 
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. 
  2.  Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3.  Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. 
  4.  Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. 
  5.  Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.  
  6.  Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 
  7.  Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. 
  8. Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. 
  9.  Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.